Pajak yang Timbul dari Sewa Menyewa Rumah

Pajak yang timbul dari sewa menyewa rumah adalah hal yang perlu dipahami baik oleh pemilik rumah maupun penyewa. Dalam transaksi sewa rumah, terdapat beberapa jenis pajak dan biaya yang harus diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan kewajiban pajak. Berikut adalah daftar pajak dan biaya yang berlaku dalam aktivitas sewa menyewa rumah di Indonesia.

1. Pajak Penghasilan (PPh) atas Sewa Rumah

Pemilik rumah yang memperoleh penghasilan dari sewa rumah wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan yang berlaku:

  • PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto (total uang sewa yang diterima).
  • Jika penyewa adalah badan usaha, maka PPh dapat langsung dipotong dan disetorkan oleh penyewa.
  • Jika penyewa adalah individu, maka pemilik rumah harus menyetorkan sendiri pajaknya ke kas negara melalui bank atau sistem pembayaran pajak online.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Sewa Rumah

Tidak semua transaksi sewa rumah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  • PPN hanya berlaku jika pemilik rumah merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11% dari nilai sewa.
  • Jika pemilik rumah bukan PKP, maka sewa rumah untuk hunian pribadi tidak dikenakan PPN.

3. Bea Materai pada Perjanjian Sewa Rumah

Jika ada perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa, maka perjanjian tersebut memerlukan bea materai agar memiliki kekuatan hukum yang sah:

  • Bea materai sebesar Rp10.000 untuk perjanjian dengan nominal di atas Rp5 juta.
  • Bea materai dapat ditanggung oleh penyewa atau pemilik rumah, tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Sewa Rumah

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban tahunan pemilik properti. Namun, dalam praktiknya, budaya pembayaran PBB bisa berbeda di setiap daerah:

  • Di beberapa kota, PBB tetap menjadi tanggung jawab pemilik rumah.
  • Di daerah lain, ada kebiasaan di mana penyewa ikut menanggung biaya PBB, tergantung dari kesepakatan kontrak sewa.
  • Tarif PBB umumnya 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Baca juga : Pemalsuan Ribuan Akta Jual Beli (AJB) oleh Mantan Pegawai Kecamatan Cihampelas Bandung

5. Biaya Deposit dalam Sewa Rumah

Selain pajak yang timbul dari sewa menyewa rumah, ada juga biaya deposit yang biasanya harus dibayarkan penyewa di awal masa sewa:

  • Deposit ini berfungsi sebagai jaminan atas kemungkinan kerusakan atau tunggakan pembayaran.
  • Umumnya, besaran deposit setara dengan 1 hingga 3 bulan uang sewa, tergantung kesepakatan.
  • Jika tidak ada kerusakan atau tunggakan di akhir masa sewa, deposit akan dikembalikan kepada penyewa.

Mengetahui pajak yang timbul dari sewa menyewa rumah dapat membantu pemilik maupun penyewa dalam mengelola keuangan dengan lebih baik. Dengan perencanaan yang tepat, proses sewa menyewa bisa berjalan lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Happy Money, Happy People, Happy Home,
Ivan Olianto, QWP®

Instagram | Happy Money | Tools

Klik untuk bagikan :

Komunitas Happy Money