Sertifikat Hak Milik (SHM) sering dianggap sebagai jaminan kepemilikan tertinggi atas tanah di Indonesia. Namun, kasus penggusuran yang menimpa warga Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun, Bekasi, membuktikan bahwa punya SHM masih bisa digusur.
Kronologi Kasus Penggusuran Cluster Setia Mekar Residence 2
Kasus ini bermula ketika warga yang sudah memiliki SHM atas rumah mereka mendapatkan surat peringatan penggusuran. Pengembang mengklaim bahwa proyek tersebut dibangun di atas tanah yang masih bersengketa. Akibatnya, ratusan warga terancam kehilangan tempat tinggal mereka meskipun mereka memiliki sertifikat resmi.
Menurut kronologi yang disampaikan pihak pengembang, awalnya tanah tersebut dibeli dengan prosedur yang dianggap sah. Namun, belakangan muncul klaim dari pihak lain yang menyatakan memiliki hak atas tanah tersebut. Sengketa ini kemudian berlanjut ke ranah hukum, dan warga berada dalam posisi yang sulit meskipun telah memiliki SHM.
Punya SHM Masih Bisa Digusur? Ini Alasannya
SHM memang merupakan bukti kepemilikan tertinggi atas tanah, tetapi bukan berarti tidak bisa digugat. Beberapa alasan mengapa punya SHM masih bisa digusur antara lain:
- Sengketa Tanah – Jika ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan sebelumnya, SHM bisa dipermasalahkan.
- Proses Perolehan yang Tidak Sah – Jika SHM diterbitkan berdasarkan dokumen yang tidak valid, bisa dibatalkan.
- Tumpang Tindih Hak Milik – Bisa terjadi jika ada lebih dari satu pihak yang mengantongi sertifikat atas tanah yang sama.
- Putusan Pengadilan – Jika ada putusan hukum yang memenangkan pihak lain dalam sengketa tanah, pemilik SHM bisa kehilangan haknya.
Cara Melindungi Diri dari Masalah SHM
Agar tidak mengalami kejadian serupa, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan sebelum membeli rumah:
- Cek status tanah di BPN – Pastikan tidak ada catatan sengketa atau masalah kepemilikan.
- Teliti riwayat kepemilikan tanah – Periksa apakah ada gugatan atau klaim dari pihak lain.
- Pastikan dokumen perizinan lengkap – IMB/PBG dan izin lainnya harus sah.
- Gunakan jasa notaris atau PPAT terpercaya – Untuk memastikan semua transaksi berjalan sesuai hukum.
Baca juga : Pemalsuan Ribuan Akta Jual Beli (AJB) oleh Mantan Pegawai Kecamatan Cihampelas Bandung
Pelajaran Penting
Kasus penggusuran warga Cluster Setia Mekar Residence 2 menjadi pengingat bahwa memiliki SHM saja belum cukup untuk menjamin keamanan kepemilikan rumah. Sebelum membeli properti, pastikan semua aspek legalitasnya benar-benar aman agar tidak mengalami kejadian serupa. Jangan hanya fokus pada sertifikat, tetapi juga periksa riwayat tanah dan legalitasnya secara menyeluruh! Karena faktanya, punya SHM masih bisa digusur.
Happy Money, Happy People, Happy Home,
Ivan Olianto, QWP®
Instagram | Happy Money | Tools | Sumber