Balik Nama PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): Panduan Terbaru dan Persyaratan

balik nama pbb
Bagikan info ini melalui :

Membeli rumah bekas adalah salah satu keputusan besar dalam kehidupan seseorang. Selain sertifikat, balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga perlu menjadi perhatian Anda sebagai pembeli rumah. Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah, persyaratan, biaya, dan alasan mengapa Anda perlu melakukan balik nama PBB.

Tata Cara Balik Nama PBB Terbaru
  1. Kunjungi Kantor Kecamatan atau BPPD: Langkah pertama adalah mengunjungi kantor kecamatan atau Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat.
  2. Cari Loket UPPD: Setelah tiba di kantor kecamatan, carilah loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  3. Isi Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan yang ada di kantor kecamatan.
  4. Lengkapi Dokumen: Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, termasuk fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), gambar lokasi objek pajak atau denah situasi, fotokopi Akta Jual Beli (AJB), foto objek pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan fotokopi BPHTB SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas.
  5. Proses Pencetakan Lembar PBB Baru: Setelah berkas diserahkan, Anda harus menunggu proses pencetakan lembar PBB baru. Lama proses ini bervariasi di setiap daerah, mulai dari satu minggu hingga dua bulan.
  6. Pengambilan SPPT PBB: Anda dapat mengambil SPPT PBB yang baru di loket UPPD kecamatan atau dari ketua RT setempat ketika masa pembayaran PBB tiba.
Persyaratan Balik Nama PBB

Dalam proses balik nama PBB, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi
  • Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
  • Foto objek pajak
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi BPHTB SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas.

Pastikan untuk memeriksa kembali persyaratan di atas agar tidak ada yang terlewat.

Biaya Balik Nama PBB

Proses balik nama PBB biasanya memakan waktu sekitar dua bulan. Setelah selesai, Anda dapat mengambil SPPT yang sudah berubah nama di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di kecamatan tempat Anda tinggal atau dari pengurus RT ketika masa pembayaran PBB tiba. Yang menarik, pengurusan balik nama PBB tidak dikenakan biaya alias gratis.

Baca juga https://ivanolianto.com/balik-nama-properti-panduan-lengkap-untuk-proses-penting-ini/

Alasan Melakukan Balik Nama PBB

Salah satu alasan kuat untuk melakukan balik nama PBB adalah untuk memastikan kepemilikan properti yang sah. Segala hal yang berurusan dengan tanah dan properti sangat rentan terkena masalah hukum, terutama saat membeli rumah bekas. Dengan melakukan balik nama PBB, Anda melindungi diri dari masalah hukum di masa depan yang mungkin muncul terkait kepemilikan properti Anda.

Kesimpulan

Balik nama PBB adalah langkah penting dalam memastikan kepemilikan properti yang sah. Mengikuti prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan adalah kunci dalam proses ini. Selain itu, ini juga merupakan langkah yang bijak untuk melindungi diri dari potensi masalah hukum di masa depan. Semoga panduan ini membantu Anda dalam mengurus balik nama PBB dengan lancar.

Sobat Properti dan Keuangan Anda,
@IvanOlianto


Bagikan info ini melalui :

2 komentar untuk “Balik Nama PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): Panduan Terbaru dan Persyaratan”

  1. Apakah harus tunggu lunas baru bisa dibalik nama? Kalau semisal belum lunas masih dlm masa kpr apakah bisa dibalik?
    Terimakasih.

    1. Halo pak Yohanes. Terima kasih atas pertanyaannya.
      Jadi sebelum masuk KPR itu sudah diurus balik namanya ke nama penjual.
      Nanti oleh bank di pasang Hak Tanggungan di sertifikatnya ketika masuk KPR

      Semoga membantu

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0
    0
    Keranjang
    Keranjang Anda KosongHalaman Produk
    Scroll to Top