Cara Mengurus SHM (Sertifikat Hak Milik) dengan Mudah

cara mengurus shm
Bagikan info ini melalui :

Pemilik lahan perlu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Apa itu SHM dan bagaimana cara mengurusnya? Simak jawabannya.

SHM merupakan bukti otentik atas kepemilikan properti. Jika memilikinya, maka pihak lain tidak bisa mengklaim properti Anda.

Mengapa SHM Penting?

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen yang sangat penting dalam kepemilikan properti, terutama tanah. SHM adalah bukti tertinggi atau terkuat atas kepemilikan suatu lahan atau tanah. Dalam konteks hukum, SHM memiliki kedudukan yang sangat kuat, sehingga pemilik properti dengan SHM memiliki kepastian hukum yang lebih besar. Berikut beberapa alasan mengapa memiliki SHM sangat penting:

  1. Perlindungan Kepemilikan: SHM memberikan perlindungan hukum terhadap klaim-klaim properti yang tidak sah. Dengan SHM, pihak lain tidak dapat mengklaim properti Anda secara sembarangan.
  2. Keamanan dan Ketenangan: Pemilik properti dengan SHM dapat hidup dengan lebih tenang, karena mereka tidak perlu khawatir mengenai sengketa properti di masa mendatang.
  3. Legalitas Aman: Properti dengan SHM adalah legal dan sah. Ini sangat penting terutama ketika Anda ingin menjual, menyewakan, atau menggunakannya sebagai jaminan untuk pinjaman dari bank.

SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi atas tanah atau properti. SHM tidak memiliki batasan waktu masa berlaku, dan dalam hukum, SHM memiliki kedudukan yang paling kuat. Oleh karena itu, sangat penting untuk memeriksa SHM saat membeli tanah atau properti.

Baca juga : Apakah Kavling Bisa Diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Keunggulan SHM

SHM memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan sertifikat kepemilikan lainnya:

  • Memberikan kewenangan untuk segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
  • Memungkinkan hak milik untuk diteruskan kepada ahli waris sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Kedudukan dan keleluasaan yang lebih tinggi dibandingkan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
  • Dapat diperjualbelikan, disewakan, diwariskan, digadaikan sementara, dan dijadikan jaminan meminjam dana ke bank.

Syarat Memiliki SHM

SHM tidak dapat diterbitkan begitu saja. Ada sejumlah syarat dan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Dokumen-dokumen seperti Sertifikat HGB asli, KTP, Kartu Keluarga, IMB, SPPT PBB tahun berjalan, dan surat pernyataan informasi pemilik lahan.

Baca juga : Sertifikat SHM vs HGB di Indonesia: Pemahaman Penting bagi Investor Properti

Cara Mengurus SHM

Setelah memenuhi semua syarat dan persyaratan, langkah-langkah mengurus SHM adalah sebagai berikut:

  • Mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
  • Menyerahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas administrasi BPN.
  • Melakukan proses pengukuran tanah bersama petugas pengukur yang ditentukan oleh BPN.
  • Setelah proses pengukuran selesai, Anda akan mendapatkan Surat Ukur Tanah sebagai pelengkap dokumen.
  • BPN akan mengeluarkan surat keputusan dan SHM dalam waktu sekitar enam bulan.
  • Pemohon SHM akan dikenakan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

Kesimpulan

Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah proses yang penting dalam memastikan legalitas dan perlindungan atas kepemilikan properti Anda. Dengan memahami langkah-langkahnya dan memenuhi semua syarat yang diperlukan, Anda dapat mengurus SHM dengan lebih mudah dan mendapatkan kepastian hukum yang lebih besar terkait kepemilikan properti Anda. Jangan ragu untuk mencari bantuan dari petugas BPN atau ahli hukum jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut dalam proses ini.

Sobat Properti dan Keuangan Anda,
@IvanOlianto

Sumber : Rumah123


Bagikan info ini melalui :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0
    0
    Keranjang
    Keranjang Anda KosongHalaman Produk
    Scroll to Top