WNA Bisa Punya Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor

wna bisa punya rumah modal paspor
Bagikan info ini melalui :

Pemerintah Indonesia telah memberikan peluang lebih besar bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki hunian di negeri ini. Saat ini, WNA dapat membeli rumah tapak maupun hunian vertikal di Indonesia dengan modal paspor atau visa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi WNA bisa punya rumah dengan modal paspor. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

WNA Bisa Punya Rumah Modal Paspor atau Visa

Menurut pasal 69 PP tersebut, orang asing yang ingin memiliki rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia harus memiliki dokumen keimigrasian yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dokumen keimigrasian ini dapat berupa visa, paspor, atau izin tinggal. Jadi, persyaratan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) tidak lagi diperlukan di awal proses kepemilikan properti.

Kepemilikan Rusun Diperluas

Selain memudahkan proses kepemilikan rumah tapak, PP ini juga memperluas kepemilikan hunian vertikal, seperti rumah susun (rusun), kepada WNA. Sebelumnya, orang asing hanya bisa memiliki rusun di atas Hak Pakai, namun sekarang juga di atas Hak Guna Bangunan (HGB).

Hunian Harus Dihuni, Tidak Boleh Disewakan

Pemerintah memastikan bahwa WNA yang memiliki hunian di Indonesia harus benar-benar tinggal di dalamnya dan tidak boleh menyewakannya kepada pihak lain. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hunian tersebut digunakan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk tempat tinggal WNA. Pengawasan terhadap hal ini akan dijalankan secara ketat.

Harga Minimum Rumah yang Bisa Dibeli oleh WNA

Harga minimum rumah yang dapat dibeli oleh WNA bervariasi tergantung pada wilayah dan jenis rumahnya, baik rumah tapak maupun rumah susun. Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022, berikut adalah harga minimum rumah yang bisa dibeli oleh WNA di berbagai daerah di Indonesia:

Rumah Tapak:

  1. DKI Jakarta: Rp 5 miliar
  2. Banten: Rp 5 miliar
  3. Jawa Barat: Rp 5 miliar
  4. Jawa Tengah: Rp 5 miliar
  5. Jawa Timur: Rp 5 miliar
  6. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 5 miliar
  7. Bali: Rp 5 miliar
  8. Nusa Tenggara Barat: Rp 3 miliar
  9. Sumatera Utara: Rp 2 miliar
  10. Kalimantan Timur: Rp 2 miliar
  11. Sulawesi Selatan: Rp 2 miliar
  12. Kepulauan Riau: Rp 2 miliar
  13. Daerah/Provinsi lainnya: Rp 1 miliar

Rumah Susun (Rusun):

  1. DKI Jakarta: Rp 3 miliar
  2. Banten: Rp 2 miliar
  3. Jawa Barat: Rp 2 miliar
  4. Jawa Tengah: Rp 2 miliar
  5. Jawa Timur: Rp 2 miliar
  6. Bali: Rp 2 miliar
  7. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2 miliar
  8. Daerah/Provinsi lainnya: Rp 1 miliar

Baca juga : Tips Membeli Rumah: Panduan Terperinci untuk Calon Pemilik Rumah

Pemilikan Hunian Dibatasi Maksimal 2.000 m²

Pemilikan hunian untuk WNA dibatasi maksimal 2.000 meter persegi. Namun, jika WNA tersebut dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi dan sosial Indonesia, luasan pemukiman yang dimiliki bisa lebih luas. Seizhin menteri akan diberikan jika pemilikan tanah yang lebih besar akan memberikan manfaat yang signifikan bagi negara.

Itulah beberapa fakta terkait dengan kemudahan kepemilikan hunian bagi WNA di Indonesia. Dengan syarat memiliki paspor atau visa yang sesuai, serta mematuhi aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan, WNA kini dapat lebih mudah memiliki hunian di Indonesia sesuai dengan preferensi dan kebutuhan mereka.

Sobat Properti dan Keuangan Anda,
@IvanOlianto

Sumber : detik.com


Bagikan info ini melalui :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0
    0
    Keranjang
    Keranjang Anda KosongHalaman Produk
    Scroll to Top