Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa pajak bangun rumah sendiri bukanlah kebijakan baru, melainkan telah berlaku selama 30 tahun. Pengenaan pajak sebesar 20 persen dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun rumah sendiri pertama kali diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak 1995, diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1995. Jadi, bukan pajak baru. Umurnya sudah 30 tahun,” ungkap Yustinus melalui akun media sosialnya pada Selasa (17/9).
Tujuan pengenaan pajak bangun rumah sendiri ini adalah untuk menciptakan keadilan. Menurut Yustinus, pembangunan rumah dengan menggunakan kontraktor dikenakan PPN, sehingga seharusnya kegiatan membangun rumah sendiri juga dikenakan pajak pada tingkat pengeluaran yang sama.
“Jika membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun rumah sendiri dengan jumlah pengeluaran yang sama juga harus dikenakan pajak. Ini demi keadilan,” tegasnya.
Namun, tidak semua pembangunan rumah akan dikenakan pajak bangun rumah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, hanya pembangunan dengan luas di atas 200 meter persegi yang akan dikenakan pajak.
Saat ini, tarif PPN membangun sendiri adalah 2,2 persen, yang merupakan 20 persen dari tarif PPN 11 persen. Ketika tarif PPN naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, tarif pajak bangun rumah akan otomatis naik menjadi 2,4 persen.
“Tarif yang harus dibayar? Jika PPN saat ini sebesar 11 persen, maka tarif PPN KMS hanya 2,2 persen karena dasar pengenaan pajaknya hanya 20 persen dari total pengeluaran. Ketika PPN naik menjadi 12 persen, tarif ini akan naik menjadi 2,4 persen,” jelas Yustinus.
Baca juga : Cara Mulai Menabung Sejak Dini
Kriteria Pengenaan Pajak Bangun Rumah Sendiri
Menurut PMK 61 Tahun 2022, kegiatan membangun rumah sendiri mencakup pembangunan baru maupun perluasan bangunan yang sudah ada. Namun, pajak bangun rumah hanya dikenakan pada bangunan yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu:
- Konstruksi utamanya menggunakan kayu, beton, pasangan batu bata, bahan sejenis, dan/atau baja.
- Digunakan sebagai tempat tinggal atau kegiatan usaha.
- Luas bangunan minimal 200 meter persegi.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin membangun rumah sendiri dengan luas di bawah 200 meter persegi, tidak perlu khawatir karena mereka tidak akan dikenakan pajak bangun rumah.
Semoga bermanfaat, Happy People!