Pemutihan Skor Kredit dalam BI Checking dan SLIK

pemutihan slik bi checking
Bagikan info ini melalui :

Masyarakat atau debitur yang tercatat dalam daftar hitam BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan belum malakukan pemutihan akan menghadapi kesulitan dalam mengajukan pinjaman atau kredit dari lembaga keuangan, seperti bank atau perusahaan leasing.

BI Checking/SLIK adalah sebuah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu fungsinya adalah menyediakan informasi mengenai debitur (iDeb). SLIK memiliki cakupan yang luas, termasuk lembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan nonbank yang memiliki akses ke data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Tujuan dari BI Checking atau SLIK adalah untuk menilai aktivitas keuangan nasabah atau calon peminjam. Informasi ini digunakan untuk menilai apakah calon nasabah layak mendapatkan kredit dari pihak bank.

5 Faktor Kualitas Kredit yang Diperhitungkan

Ketika seorang calon nasabah mengajukan pinjaman atau kredit, lembaga jasa keuangan akan mempertimbangkan lima faktor kualitas atau kredibilitas kredit yang tercantum dalam iDeb SLIK. Berikut adalah faktor-faktor tersebut:

  1. Kolektibilitas 1: Lancar, jika debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, rekening berkembang baik, tanpa tunggakan, dan sesuai dengan persyaratan kredit.
  2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
  3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
  4. Kolektibilitas 4: Diragukan, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
  5. Kolektibilitas 5: Macet, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Jika calon debitur memiliki skor kolektibilitas 3-5, maka pengajuan pinjaman mereka mungkin ditolak oleh lembaga jasa keuangan. Bank tidak ingin mengambil risiko terhadap kredit yang berpotensi bermasalah atau memiliki tunggakan.

Bank cenderung menyukai calon debitur dengan skor kolektibilitas 1. Namun, skor kolektibilitas 2 masih memerlukan pengawasan, karena kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak menjadi kredit macet (NPL).

Proses Pemutihan BI Checking/SLIK

Jika skor kredit Anda dalam BI Checking atau iDeb SLIK buruk (skor kolektibilitas 3), biasanya karena adanya cicilan yang tidak terbayarkan atau tertunggak. Ini bisa menjadi kendala saat ingin mengajukan kredit.

Menurut laman cimbniaga.co.id, Anda dapat memperbaiki skor kredit dalam BI Checking/SLIK dengan melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Lunasi Utang yang Tertunggak: Segera lunasi cicilan kredit atau utang yang tertunggak. Tanpa tindakan ini, pengajuan kredit Anda kemungkinan besar akan ditolak.
  2. Pantau BI Checking/iDeb SLIK: Setelah melunasi tunggakan, pantau skor kredit Anda dalam BI Checking/SLIK dan perhatikan apakah terjadi perubahan. Jika tidak, ajukan komplain kepada bank tempat Anda mengajukan kredit.
  3. Ajukan Surat Klarifikasi: Ajukan surat klarifikasi kepada bank tempat Anda mengajukan kredit. Konfirmasikan kepada OJK bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban kredit Anda. Tunggu hingga BI Checking/SLIK dinyatakan bersih.

Baca juga : Hati-hati Saat Ambil KPR: Menjaga Keuangan Anda Saat Memiliki Rumah Impian

Penting untuk diingat bahwa membersihkan skor kredit dalam BI Checking/SLIK hanya mungkin dengan melunasi utang yang tertunggak, bukan dengan harapan bahwa masalah ini akan hilang dengan sendirinya seiring berlalunya waktu. Proses pelunasan ini umumnya dilakukan dengan kemudahan yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah.

Sobat Properti dan Keuangan Anda,
@IvanOlianto

Sumber : MetroTV News

 


Bagikan info ini melalui :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0
    0
    Keranjang
    Keranjang Anda KosongHalaman Produk
    Scroll to Top